
Salah satu kegiatan dalam rangka go green yang paling mudah dilakukan adalah hemat penggunaan kertas dan ini memberikan kontribusi cukup besar dalam rangka menjaga bumi agar tetap hijau. Sebagaimana diketahui, bahwa bahan baku utama kertas adalah pohon/kayu, untuk dapat diolah menjadi kertas diperlukan pohon dengan usia 5-10 tahun. Setiap hari kertas diproduksi dan digunakan, sementara penanaman pohon belum tentu setiap hari dilakukan, belum lagi jangka waktu penanaman sampai dengan tanaman siap untuk ditebang memakan waktu puluhan tahun.
Seiring dengan pertambahan penduduk dan semakin kompleksnya jenis kebutuhan hidup manusia tentunya kebutuhan terhadap kertas juga akan semakin meningkat sementara jumlah lahan yang dapat ditanami pohon semakin berkurang, kondisi tersebut perlu disikapi dengan tindakan-tindakan yang bijak, antara lain dengan penghematan kertas dan penggunaan kertas secara bijak atau bisa juga dengan memanfaatkan kertas bekas untuk produk-produk yang bermanfaat yang secara tidak langsung juga akan turut menyelamatkan/mengurangi penebangan pohon.
Melalui program “Go Green”, Multimo meminimalisir penggunaan kertas ke dalam bentuk digital. Selain itu kantor pajak Indonesia menganggap sah semua nota dan faktur pajak dalam bentuk digital. Oleh karena itu Multimo telah memberlakukan program ini dan mengirim surat jalan, invoice/ performa invoice faktur pajak melalui email atau WA. Program ini juga mendukung pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19 di era New Normal.
Sudah lebih dari 3 juta orang di dunia dilaporkan mengidap covid-19, yakni suatu penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru SARS-Cov-2. Akibatnya, sebagian besar penduduk dunia termasuk Indonesia harus mentaati dan mempraktikkan imbauan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu seperti physical distancing untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19. Selain itu, menjaga kebersihan diri dan menghindari kontak langsung dengan orang lain merupakan hal yang wajib di perhatikan.
Yuk, bersama kita semangat untuk menyelamatkan hutan sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan selalu mentaati protokol kesehatan yang telah disampaikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) atau pemerintah terkait.